MAKALAH
“AUDITING (AUDIT QUALITY)”

Ditujukan untuk Mata Kuliah Seminar Akuntansi













Disusun oleh:
1. ARININDYA BIRUL N C1C006131
2. RIDHO LAZUARDI C1C006144
3. ELLYZA HERDIYANA C1H008052





DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS EKONOMI
PURWOKERTO
2010
BAB I
PENDAHULUAN

Pada era globalisasi saat ini banyak sekali terjadi kasus-kasus hukum yang melibatkan manipulasi akuntansi. Skandal manipulasi akuntansi ini melibatkan sejumlah perusahaan besar di Amerika seperti Enron, Tyco, Global Crossing, dan Worldcom maupun beberapa perusahaan besar di Indonesia seperti Kimia Farma dan Bank Lippo yang dahulunya mempunyai kualitas audit yang tinggi. Kasus seperti ini melibatkan banyak pihak dan berdampak cukup luas. Keterlibatan CEO, komisaris, komite audit, internal auditor, sampai kepada eksternal auditor salah satunya dialami oleh Enron, cukup membuktikan bahwa kecurangan banyak dilakukan oleh orang-orang dalam. Terungkapnya skandal-skandal sejenis ini menyebabkan merosotnya kepercayaan masyarakat khususnya masyarakat keuangan, yang salah satunya ditandai dengan turunnya harga saham secara drastis dari perusahaan yang terkena kasus.
Selain dari pihak perusahaan, external auditor juga harus turut bertanggung jawab terhadap merebaknya kasus-kasus manipulasi akuntansi seperti ini. Posisi akuntan publik sebagai pihak independen yang memberikan opini kewajaran terhadap laporan keuangan serta profesi auditor yang merupakan profesi kepercayaan masyarakat juga mulai banyak dipertanyakan apalagi setelah didukung oleh bukti semakin meningkatnya tuntutan hukum terhadap kantor akuntan. Padahal profesi akuntan mempunyai peranan penting dalam penyediaan informasi keuangan yang handal bagi pemerintah, investor, kreditor, pemegang saham, karyawan, debitur, juga bagi masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor memerlukan kepercayaan terhadap kualitas jasa yang diberikan pada pengguna. Penting bagi pemakai laporan keuangan untuk memandang Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pihak yang independen dan kompeten, karena akan mempengaruhi berharga atau tidaknya jasa yang telah diberikan oleh KAP kepada pemakai. Jika pemakai merasa KAP memberikan jasa yang berguna dan berharga, maka nilai audit atau kualitas audit juga meningkat, sehingga KAP dituntut untuk bertindak dengan profesionalisme tinggi.

BAB II
ISI

AUDITING DAN AKUNTAN PUBLIK

“Auditing is an examination of a company’s financial statements by a firm of independent public accountants. The audit consists of a searching investigation of the accounting records and other evidence supporting those financial statements. By obtaining an understanding of the company’s internal control, and by inspecting documents, observing of assets, making inquiries within and outside the company, and performing other auditing procedures, the auditors will gather the evidence necessary to determine whether the financial statements provide a fair and reasonably complete picture of the company’s financial position and its activities during the period being audited.” (Whittington, et.al. dalam Agoes, 2001)
Adapun unsur-unsur dari auditing itu sendiri jika ditarik dari beberapa pengertian di atas adalah:
1. Berupa laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya.
2. Pemeriksaan dilakukan secara kritis dan sistematis.
3. Pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang independen, yaitu akuntan publik.
4. Tujuan dari pemeriksaan akuntan adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa.
Menurut Mulyadi sebagaimana dikutip oleh Lina (2000), pengertian akuntan publik adalah:
“Akuntan Profesional yang jasanya kepada masyarakat, terutama dalam bidang pemeriksaan terhadap laporan keuangan, yang dibuat oleh kliennya dan juga yang menjual jasa sebagai konsultasi pajak, konsultasi di bidang manajemen, penyusunan sistem akuntansi serta penyusunan laporan keuangan.”

SISTEM PENGENDALIAN MUTU KAP

Sistem pengendalian mutu suatu KAP menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya, yaitu:

1. Independensi
Independensi merupakan kebijakan yang menetapkan bahwa kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor, pada semua tingkatan atau jenjang, mempertahankan independensi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP).
2. Penugasan para auditor
Kebijakan ini ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh para auditor yang telah mendapat latihan teknis dan keterampilan yang memadai yang sesuai dengan penugasan.
3. Konsultasi
Ditetapkan dengan maksud agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor pada kantor akuntan publik akan meminta bantuan sepanjang diperlukan dari orang yang mempunyai pertimbangan yang lebih matang ataupun otoritas.
4. Supervisi
Kebijakan dan prosedur dalam melaksanakan supervisi atas semua pekerjaan pada jenjang organisasi harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi norma pegendalian mutu yang ditentukan. Luas supervisi dan penelaahan yang tepat untuk suatu keadaan tergantung pada banyak faktor, termasuk kerumitan masalah yang dihadapi, kualifikasi auditor yang ditugasi, serta tersedia tidaknya dan dimanfaatkan tidaknya tenaga yang dapat memberikan konsultasi.
5. Pengangkatan auditor
Hal ini harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor yang diangkat memiliki karakter yang sesuai sehingga mereka mampu melaksanakan tugas secara kompeten.

6. Pengembangan profesional
Ditetapkan dengan alasan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor memiliki pengetahuan yang diperlukan sehingga mereka mampu melaksanakan tugas yang diberikan.
7. Promosi
Ditetapkan dengan alasan agar kantor akuntan publik dapat memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor yang dipilih untuk dipromosikan telah memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk memikul tanggung jawab yang akan diserahkan padanya. Tata cara dalam mempromosikan auditor mempunyai pengaruh besar atas mutu pekerjaan suatu kantor akuntan publik.
8. Penerimaan dan pemeliharaan hubungan dengan klien
Ditetapkan dalam menerima atau memelihara hubungan dengan klien, agar sejauh mungkin dihindarkan terlibatnya nama kantor akuntan tersebut dengan klien yang mempunyai itikad kurang baik.
9. Inspeksi
Ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa prosedur yang ada hubungannya dengan unsur pengendalian mutu lainnya telah ditetapkan secara selektif.

Independensi
Independensi merupakan standar umum nomor dua dari tiga standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang menyatakan bahwa dalam semua yang berhubungan dengan perikatan, independensi dan sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam PSA (Pernyataan Standar Audit) No. 04 (SA Seksi 220), standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum, dalam hal ini dibedakan dengan auditor yang berpraktik sebagai auditor intern. Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun, sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.
Dalam buku Professional Independence yang diterbitkan oleh The Institute of Chartered Accountants in Australia (1997) dijelaskan bahwa ”Independence is a cornerstone of accountancy professional and one its most precious assets-nevertheless it is difficult to prove and easy to challenge”.
Dalam buku Standar Profesi Akuntan Publik 1999 seksi 220 PSA No.04 Alinea 2, dijelaskan bahwa:
”Independensi itu berarti tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan dalam hal berpraktik sebagai auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun, sebab bilamana tidak demikian halnya, bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak yang justru paling penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”

Aspek Independensi
Menurut Taylor (1997), ada dua aspek independensi, yaitu:
1. Independensi sikap mental (independence of mind/independence of mental attitude), independensi sikap mental ditentukan oleh pikiran akuntan publik untuk bertindak dan bersikap independen.
2. Independensi penampilan (image projected to the public/appearance of independence), independensi penampilan ditentukan oleh kesan masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
Penelitian ini menguji pengaruh dari independensi terhadap integritas laporan keuangan yang dinyatakan melalui berapa besar fee audit yang dibayarkan klien kepada auditor. Jika KAP menerima fee audit yang tinggi, maka KAP akan menghadapi tekanan ekonomis untuk memberikan opini yang bersih (dalam hal ini wajar tanpa pengecualian) dan dilain sisi juga dalam rangka mempertahankan klien itu sendiri sehingga tidak berpindah pada KAP atau auditor lain (Bamber, 2000)
Pada lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-20/PM/2002 terdapat Peraturan nomor VIII.A.2 yang berisikan tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Peraturan tersebut diantaranya membatasi hubungan auditee dan auditor dalam jangka waktu tertentu, yaitu emiten harus mengganti kantor akuntan setiap lima tahun dan setiap tiga tahun untuk auditor. Selain itu, pemberian jasa non audit tertentu, seperti menjadi konsultan pajak, konsultan manajemen, disamping pemberian jasa audit pada seorang klien tidak diperkenankan karena dapat mengganggu independensi auditor.

Kualitas Audit dan Opini Going Concern
Reputasi auditor sering digunakan sebagai proksi dari kualitas audit, namun demikian dalam banyak penelitian kompetensi dan independensi masih jarang digunakan untuk melihat seberapa besar kualitas audit secara aktual (Ruiz Barbadillo et al, 2004). Reputasi auditor didasarkan pada kepercayaan pemakai jasa auditor bahwa auditor memiliki kekuatan monitoring yang secara umum tidak dapat diamati. DeAngelo (1981) menyatakan bahwa auditor skala besar memiliki insentif yang lebih untuk menghindari kritikan kerusakan reputasi dibandingkan pada auditor skala kecil. Auditor skala besar juga lebih cenderung untuk mengungkapkan masalah -masalah yang ada karena mereka lebih kuat menghadapi risiko proses pengadilan. Argumen tersebut berarti bahwa auditor skala besar memiliki insentif lebih untuk mendeteksi dan melaporkan masalah going concern kliennya.
Mutchler et al. (1997) menemukan bukti univariat bahwa auditor big 6 lebih cenderung menerbitkan opini audit going concern pada perusahaan yang mengalami financial distress dibandingkan auditor non big 6. Auditor skala besar dapat menyediakan kualitas audit yang lebih baik dibanding auditor skala kecil, termasuk dalam mengungkapkan masalah going concern. Semakin besar skala auditor, akan semakin semakin besar kemungkinan auditor untuk menerbitkan opini audit going concern.
Dalam penelitian Crasswell dkk (1995) dalam Setyarno (2006), kualitas auditor diukur dengan menggunakan ukuran auditor specialization. Crasswell menunjukkan bahwa spesialisasi auditor pada bidang tertentu merupakan dimensi lain dari kualitas audit. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa fee audit spesialis lebih tinggi dibandingkan auditor non spesialis. Mayangsari (2003) melakukan penelitian pengaruh spesialisasi industri auditor sebagai proksi lain dari kualitas audit terhadap integritas laporan keuangan. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa spesialisasi auditor berpengaruh positif terhadap integritas laporan keuangan
Dalam penelitian-penelitian sebelumnya telah dilakukan pengujian bagaimana hubungan antara perilaku auditor dengan pemberian opini going concern. Altman (1982) dan Chen dan Church (1992) membandingkan tipe opini audit yang dikeluarkan auditor pada perusahaan yang mengalami kebangkrutan dengan menggunakan model prediksi kebangkrutan. Secara umum penelitian-penelitian tersebut menemukan bahwa sebagian dari perusahaan sampel yang diteliti yang mengalami kebangkrutan adalah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan opini going concern. Hasil lainnya menyatakan bahwa model prediksi kebangkrutan yang digunakan lebih akurat dibandingkan dengan opini yang diberikan auditor. Hasil-hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa profesi auditor telah gagal melakukan tanggungjawab profesionalnya.
Beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa auditor menawarkan berbagai tingkat kualitas audit untuk merespon adanya variasi permintaan klien terhadap kualitas audit. Penelitian-penelitian sebelumnya membedakan kualitas auditor berdasarkan perbedaan big five dan non big five dan ada juga yang menggunakan spesialisasi industri auditor untuk memberi nilai bagi kualitas audit ini seperti penelitian Mayangsari (2003). Teoh (1993) berargumen bahwa kualitas audit berhubungan positif dengan kualitas earnings, yang diukur dengan Earnings Response Coefficient (ERC). Penelitian kali ini menilai kualitas auditor berdasarkan pengelompokkan auditor big four dengan non big four, dikarenakan salah satu KAP big five yaitu Arthur Andersen telah dinyatakan collapsed.
Teori reputasi memprediksikan adanya hubungan positif antara ukuran KAP dengan kualitas audit (Lennox, 2000). Penelitian DeAngelo (1981) yang dikutip dari penelitian Lennox (2000) mengemukakan bahwa KAP yang besar memiliki insentif yang lebih untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak reputasinya dibandingkan dengan KAP yang lebih kecil.
Berdasarkan teori agensi yang mengasumsikan bahwa manusia itu selalu self-interest maka kehadiran pihak ketiga yang independen sebagai mediator pada hubungan antara prinsipal dan agen sangat diperlukan, dalam hal ini adalah auditor independen. Investor akan lebih cenderung pada data akuntansi yang dihasilkan dari kualitas audit yang tinggi. (Li Dang et al, 2004) O’Keefe (1994) berpendapat bahwa auditor industry specialization berhubungan positif dengan kualitas audit diukur dengan penilaian kepatuhan auditor terhadap GAAS. Auditor yang memiliki banyak klien dalam industri yang sama akan memiliki pemahaman yang lebih dalam tentang risiko audit khusus yang mewakili industri tersebut, tetapi akan membutuhkan pengembangan keahlian lebih daripada auditor pada umumnya. Tambahan keahlian ini akan menghasilkan return positif dalam fee audit. Sehingga, para peneliti memiliki hipotesis bahwa auditor dengan konsentrasi tinggi dalam industri tertentu akan memberikan kualitas yang lebih tinggi (Deis and Giroux, 1992 dalam Wooten 2003).


Ukuran Kualitas Audit

Ukuran KAP digunakan untuk mengukur proksi kualitas audit. Ukuran KAP dibedakan menjadi dua yaitu untuk KAP big-four dan KAP non big-four. Variabel ini diukur dengan menggunakan variabel dummy dimana angka 1 diberikan jika auditor yang mengaudit perusahaan merupakan auditor dari KAP big four dan 0 jika ternyata perusahaan diaudit oleh KAP non big four.

Adapun KAP big-four per 01 Agustus 2001 adalah:
1. Price Water House Coopers (PWC), dengan partnernya di Indonesia Drs. Hadi Sutanto dan Rekan.
2. Deloitte Touche Tohmatsu, dengan partnernya di Indonesia Hans, Tuanakotta dan Mustofa.
3. Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG) International, dengan partnernya di Indonesia yaitu Siddharta, Siddharta, dan Harsono.
4. Ernst and Young (EY), dengan partnernya di Indonesia Hanadi, Sarwoko, dan Sandjaja.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari beberapa jurnal dan referensi yang kami gunakan dapat disimpulkan bahwa:
1. Kualitas audit yang diukur dengan ukuran KAP tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap integritas laporan keuangan.
2. Kualitas audit yang diproksi dengan auditor industry specialization tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan opini audit going concern. Tetapi, arah koefisiennya menunjukkan arah positif sesuai dengan hipotesis, berarti bahwa auditor spesialis berusaha mempertahankan reputasinya dengan bersikap obyektif terhadap opini yang dikeluarkannya.
3. Kualitas audit dan pertumbuhan perusahaan tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan opini audit going concern.

DAFTAR PUSTAKA

Eko Budi Setyarno,dkk,2006. Pengaruh kualitas audit, kondisi keuangan perusahaan, opini audit tahun sebelumnya, pertumbuhan perusahaan terhadap opini audit going concern. Jurnal SNA IX.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta. Salemba Empat.

I Wayan Suartana, 2007. Upaya meningkatkan kualitas perimbangan audit melalui self review: Kasus going concern perusahaan. Jurnal SNA X.

Kathryn kadous, dkk, 2003. The effect of Quality assesment and directional goal commitment on Auditors’ acceptance of client-preferred accounting methods. Journal of accounting and audit.

Mirna dyah, dkk. 2007. Analisis pengaruh kualitas audit, debt default, dan opini shopping terhadap penerimaan opini going concern. Jurnal SNA X.

Susiana, Arlen herwaty, 2007. Analisis pengaruh independensi, mekanisme corporate governance, dan kualitas audit terhadap integritas laporan keuangan. Jurnal SNA X.

Category: | 0 Comments